Pembobol Rumah Di Desa Sukodadi Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukodadi Bersama Tim Joko Tingkir Polres Lamongan.

Lamongan,Komposisinews.com – Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim Jaka Tingkir berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam pasal 365 KUHP dengan mengamankan 1 tersangka beserta barang bukti sebilah pisau sangkur dan betel besi.

Kejadian perkara tersebut di dalam rumah AULIA MAR’ATUS SHOLIKAH Jl. KH. Hasyim Asy’ari RT. 004 RW. 004 Ds. Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. Kejadian pada Kamis 13 Maret 2025 sekira pukul 10.30 wib.

Di ketahui tersangka bernama Riyanto, Demak 28 Oktober 1984, Alamat Jl. Tlogomulyo cluster 3 Rt. 005 Rw. 006 Pendurungan Tengah Semarang Timur Kab. Semarang Jawa Tengah.

Bermula pada 13 Maret 2025 sekira 10.30 Wib anggota Reskrim telah mengamankan Sdr. RIYANTO, 40 th, Jl. Tlogomulyo cluster 3 Rt. 005 Rw. 006 Pendurungan Tengah Semarang Timur Kab. Semarang Jawa Tengah. Sedangkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 13 Maret 2025 diketahui pukul 10.30 wib semula saksi MOCH. ALI AFANDI mendapati 2 orang yang tidak dikenal masuk kedalam rumah. Pelapor merasa curiga,saksi kemudian masuk untuk memastikan siapa yang masuk kedalam rumah pelapor.

Tidak hanya itu, ” saksi mengetahui bahwa orang tersebut sudah masuk kedalam kamar, mengetahui ada saksi yang masuk kedalam rumah terlapor kemudian menodongkan pisau sangkur yang di bawa terlapor, merasa ketakutan saksi berteriak “maling” tidak berselang lama kemudian warga datang dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sukodadi Iptu Moch. Sokep, S.H.,Kamis ( 13 /03/25).

Kapolsek Sukodadi Iptu Sokep menegaskan dengan adanya kejadian tersebut korban pelapor Sdr. AULIA MAR’ATUS SHOLIKAH mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah), selanjutnya melaporkan ke Polsek Sukodadi atas kejadian tersebut,tegasnya. Saat di konfirmasi media Analisajatim beserta Komposisinews.

Dari hal tersebut setelah adanya pelaporan kami dengan Unit Reskrim Polsek Sukodadi dan Tim Jaka Tingkir mendatangi TKP dan mengamankan terhadap terlapor Sdr. RIYANTO dan dilakukan interogasi terhadap terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya tersebut,” kata Kapolsek Sokep.

Dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan terduga tersangka Riyanto membuahi hasil dengan mendapati serta berhasil mengamankan barang bukti sebuah pisau sangkur milik pelaku, 1 betel milik pelaku , 1 tas selempang warna hitam milik pelaku , 1 pasang sarung tangan warna hitam milik pelaku dan uang tunai milik korban sebesar Rp. 1.090.000.00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) serta 4 gelang emas milik korban, tandasnya. ( Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *