Lamongan,Komposisinews.com – Kamis (21/11/24) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima pelimpahan dua narapidana terorisme (napiter) dari Rutan Kelas I Depok. Proses pemindahan kedua narapidana itu mendapatkan pengawalan ketat dari Anggota Densus 88 AT serta didampingi oleh Petugas Rutan Kelas I Depok serta dihadiri oleh Anggota Polres Lamongan serta Denintel Lamongan 0812/Lamongan.
Pelaksanaan pemindahan napiter ini langsung diterima petugas Bagian Registrasi Lapas Lamongan, yang selanjutnya dilaksanakan penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter.
Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan, Heri Sulistyo, menyatakan kesiapannya untuk mengupayakan program deradikalisasi terhadap dua Napiter yang baru saja dipindahkan ke Lapas tersebut.
Heri Sulistyo juga menyampaikan bahwa penerimaan napiter ini merupakan bagian dari program pembinaan terpadu yang dirancang untuk membantu narapidana terorisme meninggalkan paham radikal. “Kami akan memberikan pembinaan intensif, baik secara keagamaan, sosial, maupun psikologis, Lapas Lamongan juga memiliki program deradikalisasi yang didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tokoh agama, dan tim ahli. Tujuannya adalah membangun kesadaran dan memberikan keterampilan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan positif,” ujar Heri.
Para napiter nantinya akan mengikuti sejumlah kegiatan seperti diskusi keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga program yang mendorong introspeksi diri.
Kegiatan pelimpahan dilaksanakan dengan lancar,aman dan sesuai SOP , Pihak Lapas Lamongan juga meningkatkan pengawasan dan prosedur keamanan guna memastikan stabilitas di dalam dan sekitar lapas. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi ancaman serta menjaga ketenangan warga sekitar.
Lapas Lamongan berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dalam penanganan terorisme di Indonesia. Melalui program deradikalisasi, diharapkan para napiter dapat direhabilitasi dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman. ( Her )