Mantan Legislator Tohonan Silalahi Minta KPK Tuntaskan Seluruh Kasus Suap DPRDSU Periode 2009-2014

Berita44 views

Medan,Komposisinews.com – Dr. Tohonan Silalahi, mantan legislator Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum.

Sebagai salah seorang dari 100 orang mantan anggota DPRDSU Periode 2009-2014 yang sudah menjalani masa hukuman atas kasus/perkara eks anggota DPRDSU Periode 2009-2014 yang didakwa dan divonis bersalah menerima suap atas pengesahan LPJP dan pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012, 2013, 2014 dan tahun 2015,
Tohonan Silalahi minta KPK
menuntaskan seluruh kasus suap DPRDSU periode 2009-2014.

Pada surat yang diperbuat di Medan pada 04 November 2024, Tohonan Silalahi mengatakan sampai saat ini masih tetap mempertanyakan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus/perkara eks anggota DPRDSU Periode 2009-2014 yang belum tuntas secara menyeluruh, sehingga tidak berkeadilan.

Dikatakan Tohonan Silalahi,
dari 100 orang anggota DPRDSU Periode 2009-2014 yang sudah diadili dan sudah divonis baru sebanyak 64 orang.

Padahal, lanjut Tohonan Silalahi, seluruh anggota DPRDSU (Periode 2009-2014) sebanyak 100 orang berdasarkan catatan bendahara sekretaris dewari DPRDSU seluruhnya menerima uang ketok dalam rangka pengesahan LPJP Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, pengesahan APBD tahun 2013, 2014 dan 2015.

Atas dasar itulah jaksa KPK mendakwa dan menuntut dan juga vonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Masih menurut Tohonan Silalahi, dalam kasus suap tersebut hanya penerima saja yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi vonis pidana.

Disebutkan Tohonan Silalahi, pihak pemberi dalam hal ini pihak eksekutif hanya Gatot Pujo Nugroho saja yang sudah divonis.

“Sementara berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK, justru mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara (NL) yang mengumpulkan para kepala SKPD-SKPD,” tulisnya.

Tohonan juga memaparkan  pengambil uang dari SKPD-SKPD tersebut adalah Kepala Biro Keuangan BS dan AFL dan juga RT selaku Sekretaris Dewan yang diserahkan kepada MA selaku Bendahara Sekwan DPRDSU.

Dalam kasus ini, Tohonan Silalahi menilai terjadi “tebang pilih” dalam penegakkan hukum atas kasus suap DPRDSU periode 2009-2014 yang sampai saat ini sudah 9 tahun belum diselesaikan sejak tahun 2015, cenderung dibiarkan, dan tidak dituntaskan oleh KPK.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar kepada kami, “Mengapa dan ada apa KPK tidak menuntaskan kasus ini?,” tanyanya.

Kepada Ketua KPK, dipertanyakan Tohonan mengapa para pihak pemberi tidak ada yang diproses hukum, hanya pihak penerima saja yaitu anggota DPRDSU. Kasus ini menjadi sangat aneh dan tidak berkeadilan dan dibiarkan tidak dituntas.

Tohonan memberi contoh pada kasus di tempat lain untuk hal yang sama yaitu di Jambi dan Malang.

KPK bisa menuntaskan secara keseluruhan, baik terhadap seluruh penerima anggota DPRD maupun pihak pemberi.

Mengapa untuk kasus di Sumatera Utara ini KPK tidak menuntaskan cenderung membiarkan dan tidak ada progres.

Padahal dikatakan Tohonan, mantan Ketua KPK Agus Raharjo pada tahun 2019 menyatakan memastikan Kasus Suap DPRDSU Periode 2009-2014 tetap berlanjut, akan tetapi sampai saat ini tidak ada progres.

Demikian juga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada tanggal 29 November 2022 menyatakan dan memastikan penanganan kasus suap 100 orang anggota DPRDSU berlanjut, akan tetapi sampai saat ini tahun 2024 juga tidak ada progress.

“Lagi-lagi hanya sebatas omongan dan janji-janji pencitraan saja. Maka dari uraian-uraian tersebut di atas kami berharap pimpinan KPK RI agar dapat menuntaskan keseluruhan Kasus Suap DPRDSU Periode 2009-2014 demi keadilan dan persamaan hak di mata hukum serta demi adanya kepastian hukum. Kami akan tetap menuntut keadilan dan penuntasan kasus/perkara anggota DPRDSU Periode 2009-2014 secara tuntas dan menyeluruh kepada Pimpinan KPK,” tukasnya. (Rahmat Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *