Gresik,Komposisinews.com–Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gresik 2024, diwarnai pembatasan pelarangan Insan Pers oleh KPU, hal itu diketahui saat wartawan ingin melakukan liputan ke dalam ruangan yang di jaga oleh body guard KPU atau keamanan dari KPU,
Yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pengundian yaitu sekitar (30) tiga puluh Insan Pers dengan masing masing id card yang telah disediakan KPU, di Hotel Santika Kecamatan Kebomas Jatim Gresik. Senin,(23//9/2024). Malam
Hal itu sangat di sayangkan oleh Insan Pers ketika hendak ingin melakukan peliputan, terlebih para penjaga pintu masuk pengundian yang tampak kurus dan sangar dengan raut wajah yang sedang tidak senyum melarang wartawan untuk masuk ke lokasi pengundian no urut paslon pilkada.
Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidana. Pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Anehnya larangan itu hanya ditujukan untuk insan pers yang tidak memakai id card yang di berikan oleh kpu,
Faktanya banyak yang tidak menggunakan id card tetapi memakai kemeja putih tanpa id card pun juga diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pengundian calon Bupati 2024.
Ada Apa Dengan KPU ?
Sementara itu Ketua KPU Ahmad Taufik saat di tanya terkait wartawan di larang masuk kedalam ruangan pengundian? dirinya hanya menjawab dengan singkat melalui pesan WhatsApp
“Sudah dapat id card ta pak? “Balasnya.
Perlu di ketahui bahwa wartawan dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Khususnya pada Pasal 8. Pasal ini mengatur perlindungan hukum yang mendasar, menyeluruh, dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain Undang-Undang Pers, perlindungan wartawan juga diatur oleh Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Dengan ketentuan
Pasal 3 ayat 1; Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Pasal 4 ayat 1; Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
Pasal 17: Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi
Pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (fr)