Malang,Komposisinews.com – Oknum eks Tenaga Pendukung Operasional kegiatan (TPOK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang inisial D (25) sudah lama mengkonsumsi narkoba.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama dalam rilis di hadapan awak media, Selasa (6/9/2022) di Mapolresta Malang Kota.
“Tersangka memang oknum TPOK Pemkot Malang. Yang bersangkutan sudah lama, terkait narkoba,” terang Kasar Reskoba.
Dody menambahkan, saat penangkapan, tersangka pria asal Wonokoyo Kedungkandang Kota Malang itu sedang bersama keluarganya di kawasan Jalan Krakatau, Sukun Kota Malang.
“Saat diamankan, tersangka sedang di rumah familinya inisial A, di Jalan Krakatau. Saat itu, tersangka baru mengkonsumsi narkoba,” kata Kasat.
Usai melakukan penangkapan, petugas, langsung melakukan penggeledahan. Kemudian, didapatkan barang bukti 9 poket ganja dan sabu serta alat hisap.
“Saat itu, D datang ke rumah A di Jalan Krakatau karena ditelepon. Kemudian, mengkonsumsi narkoba. Dia mengaku mendapatkan barang dengan sistem ranjau di kawasan Lowokwaru” terang Kasar.
Atas penangkapan tersebut, Wali Kota Malang, H. Sutiaji telah memberhentikan D secara sepihak.
“Itu TPOK mas, sudah diberhentikan. Ya namanya orang mas, kita ngawasi sebegitu banyak TPOK. Bahkan sudah pake tes urine, secara berkala. Seminim mungkin, tetap kita lakukan pengawasan,” terang Wali Kota Malang Sutiaji saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu (Red)