Bekasi,Komposisinews.com – Dalam rangka menyikapi permasalahan yang muncul di wilayah binaan pada era reformasi pembina teritorial pada hakekatnya adaah segala unsur potensi wilayah geografi, demografi dan kondisi sosial agar terciptanya suatu kekuatan kewilayahan sebagai ruang alat dan kondisi juang yang tangguh dalam mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara serta jalannya pembangunan nasional.
Babinsa adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan PEMBINAAN TERITORIAL (BINTER) di wilayah pedesaan/kelurahan. Di era reformasi sekarang ini, kemampuan Babinsa sangat menentukan keberhasilan BINTER sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan dalam melaksanakan tugasnya.
Seperti saat di temui awak media Pelda Yaya Babinsa Koramil 11 Pebayuran Anggota Kodim 0509 Kabupaten Bekasi di Kampung Rumbia RT 01/01 Desa Karang Reja Kecamatan Pebanyuran hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008, seorang Bintara Pembina Desa berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer, Selasa 6/9/22
Pelda Yaya Menyebut Komunikasi sosial dengan warganya itu bagian dari kebersamaan menciptakan kekeluargaan pada masyarakat,” Kata Yaya
Kami Ujung Tombak Masyarakat Karena kami sebagai Babinsa secara langsung berhadapan dengan masyarakat.,” cetusnya