Gresik,Komposisinews.com – Aliansi Petani Desa Tambakrejo Kecamatan Duduk Sampean, memenuhi panggilan Kasatreskrim Polres Gresik. Jl Dr wahidin Sudiro Husodo, Selasa, (9/8/2022) pukul 13.00 wib. Hal itu terkait dengan aduan Kuasa Hukum Kepala Desa Tambakrejo, yang tidak terima dengan pelaporan Aliansi Petani pada 31 Maret 2022.
Menurut Sumadi, Ketua Aliansi selaku teradu di dalam pengakuannya heran kenapa dirinya dipanggil oleh Kepolisian. namun, menurutnya sebagai warga negara Indonesia yang baik tetap taat hukum, ketika ada panggilan dari Kepolisian baginya harus hadir karena diminta hadir.
“saya heran karena ada panggilan mendadak, jadi saya harus mempersiapkan semuanya mendadak, undangannya tiba senin sore, saya harus izin kerja dan menyampaikan pada kuasa hukum malam,” kata Petani asal Tambakrejo kecamatan duduk sampean Gresik, di Kantor Kapolres Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo 214 Gresik Selasa (9/8/2022).
Samudi mengatakan, kenapa Terlapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi bisa melaporkan balik dengan tuduhan hoax. padahal, selama ini Aliansi tidak merasa menyampaikan hoax. Jadi pihaknya, katanya tidak paham dengan laporan terlapor.
“tidak paham dengan laporan terlapor (terlapor dugaan tindak pidana alsintan) ini, hoax kami di mana?” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Aliansi Petani Desa Tambakrejo duduk Sampean, Moh. Shodiqin menyayangkan adanya pemanggilan kliennya. apalagi menurutnya, Aliansi ini dalam hal ini sangat membantu Kepolisian dan berkontribusi pada negara dalam hal membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
“masyarakat melalui Aliansi ini sebenarnya ingin berkontribusi terhadap negara dalam membasmi korupsi,” ungkap Pengacara Muda tersebut.
Lebih lanjut, Pengacara Muda yangΒ suka Sastra ini mengatakan, bahwa kliennya seharusnya dilindungi oleh hukum karena telah berusaha mengadukan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, menurutnya kenyataannya terbalik, laporan Terlapor dugaan tindak pidana diterima oleh kepolisian sampai kliennya dipanggil dan dimintai keterangan terkait aduan hoax Terlapor.
“ada beberapa alat normatifnya untuk melindungi Pelapor, apalagi yang dilaporkan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” singgungnya.
Kemudian ia menambahkan, kalau kita baca Nota Kesepahaman KPK, Kejaksaan, Polri, di situ Pelapor dugaan tindak pidana diprioritaskan. Tapi apa, menurutnya ini aduannya belum selesai namun laporan Terlapor sudah diproses.
Pengacara berambut gondrong ini menjelaskan, selain itu laporan Terlapor itu menabrak SKB tiga instansi Kemenfo, Jaksa Agung dan Kepolisian. Jadi, menurutnya aduan hoax yang dilakukan kliennya ini, seharusnya tidak terlalu ditanggapi.
“sekarang begini, pelapor dugaan tindak pidana korupsi itu tidak bisa dilaporkan balik atau dituntut perdata, karena itu dilindungi oleh undang-undang, apalagi ada UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada MoU KPK, pelapor dilindungi oleh negara,” terangnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi Alsintan yang dilakukan mantan Ketua Gapoktan Tambakrejo. Sebagai Pelapor, Aliansi Petani Desa Tambakrejo dilaporkan balik oleh mantan Ketua Gapoktan melalui Kuasa Hukumnya. Bersambung…(Tim/Red)