Surabaya, Komposisinews.com – Keberhasilan Tim Jatanras Ditreskrimun Polda Jatim dipimpin oleh AKBP Lintar Mahardhono berhasil ungkap kasus tindak pidana terkait penadah motor besar. Jumat,(22/07/2022), Konferensi Pers dilaksakan di halaman Polda Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan Kecamatan Wonocolo Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totpk Haryanto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengungkap bahwa modus operandi dilakukan oleh tersangka berinisial JH (52) yang diketahui sejak tahun 2020 berulang kali menerima gadai berupa kendaraan R2 (sepeda motor) yang hanya disertai STNK tanpa disertai BPKB. Kendaraan R2 tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
Atas penggadaian kendaran R2 tersebut, tersangka JH memberikan harga gadai mulai dari Rp 1 juta sampai Rp. 10 juta dengan bunga sebesar 7,5% perbulannya.
Total kendaraan R2 yang digadaikan kepada tersangka JK sebanyak kurang lebih 150 – 200 kendaraan. Kemudian terhadap kendaraan R2 yang tidak ditebus tersebut disimpan digarasi dan akan dijual oleh Tersangka JK dengan cara pasang status di Whatsapp (WA).
Hingga saat ini total kendaraan R2 yang belum ditebus dan telah disita oleh petugas kepolisian sebanyak 48 kendaraan. Sedangkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jember, Jawa Timur.
Tersangka JH (52) adalah warga asal Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Ia berperan sebagai pelaku yang menerima gadai sepeda motor yang diduga dari hasil tindak kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain, HP, buku catatan, kartu ATM BCA, sepeda motor Yamaha Mio,2 unit sepeda motor Yamaha Vixion, sepeda motor Suzuki Spin, 2 unit sepeda motor Yamaha N-max, sepeda motor Yamaha Xeon, 8 sepeda motor Honda Vario,8 sepeda motor Honda Scoopy, 2 sepeda motor Honda Genio, sepeda motor Yamaha Vega, 2 sepeda motor Honda Supra Fit, 2 sepeda motor Honda CBR 150, sepeda motor Honda Blade, sepeda motor Honda Supra X, sepeda motor Honda Revo, dan 10 sepeda motor Honda Beat.
Akibat aksi kejahatannya, tersangka dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Humas/red)